Skip to main content

Tak Perlu Cemas! Ini Hukum Memakai Behel Dalam Islam


Hukum Memakai Behel Dalam Islam - Ajaran Islam telah mengatur berbagai adab dalam kehidupan manusia, termasuk juga soal kecantikan. apabila dalam Islam melarang atau pun menganjurkan sesuatu, maka itu tak lain karena untuk kebaikan manusia itu sendiri. apabila dilarang berarti mengandung suatu keburukan, dan apabila dianjurkan berarti itu memiliki suatu nilai yang baik bagi manusia.

Penggunaan kawat gigi atau behel di dalam Islam juga mempunyai aturan tersendiri. Aturan tersebut semata-mata ditetapkan untuk kebaikan bagi seseorang yang menjalaninya. Seorang yang memiliki Keahlian di bidang medis sebagai upaya untuk merapikan gigi disebut juga dengan orthodonti. Ini adalah bagian perkembangan ilmu pengetahuan yang wajib kita syukuri khususnya umat muslim, namun bila usaha ini digunakan untuk tujuan yang menyimpang maka hukumnya akan berbeda pula.

Hukum Memasang Behel Dalam Islam Bolehkah ?

Dikutip dari www.shinysmiledentalclinic.com, Dalam ajaran Islam, mengotak-atik gigi yang bertujuan untuk pengobatan hukumnya sangat diperbolehkan. tapi bila tujuannya itu untuk merubah ciptaan Allah maka hal itu sangat dilarang agama. Syeikh Ibnu Jibrin menerangkan, bahwa, ‘tidak papa mencabut gigi yang berlebihan yang membuat orang tersebut tidak memiliki kepercayaan diri. Namun kita tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan mengkikir gigi atau meruncingkannya.

Dalam sebuah hadist dijelaskan tentang hukum merapikan gigi dengan cara merubah bentuknya, Berikut penjelasannya:

“Allah telah mengutuk orang-orang yang telah membuat tato dan juga orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang sengaja mencabut bulu mata, orang-orang yang meminta dicabut bulu matanya, dan juga orang-orang yang sengaja merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)

“Berobatlah wahai hamba Allah! karena sesungguhnya Allah swt tidak menciptakan suatu penyakit melainkan Ia telah menciptakan obatnya pula, kecuali satu penyakit, yakni tua.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Dari Hadist dan dalil di atas dapat kita pahami bahwa hukum untuk memakai behel dalam ajaran Islam dibolehkan tapi tujuannya harus untuk proses perbaikan atau pengobatan, namun apabila tujuannya untuk merubah bentuk dari ciptaa Allah atau sudah berniat ingin terlihat menarik dan dipuji orang berarti itu sudah termasuk dalam kategori sombong maka hal tersebut sangat dibenci oleh Allah swt.

Islam sebagai agama sangat mencintai tentang keindahan dan kerapihan. Oleh sebab itu, ajaran Islam memberikan ruang kepada mereka-mereka yang ingin tampil lebih rapi dan juga lebih cantik tanpa ada niat untuk menyombongkan diri. Namun perlu kita perhatikan jangan sampai kita melakukan tindakan mengkikir atau meruncingkan Gigi karena ini merupakan suatu tindakan untuk merubah bentuk dari apa yang sudah diciptakan Allah pada diri manusia.